Konversi Tanah

PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI
KONVERSI

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Waktu

98 (sembilan puluh delapan) hari

Keterangan

Formulir permohonan memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
sumber: www.bpn.go.id




Info....!!!
Bila anda mencari atau menjual tanah di Sleman Jogja, 
Kami siap membantu

Call/SMS/wa 
08562863962
email: brianmulanto@gmail.com