Pengajuan IMB Sleman di Kecamatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalihkan pelayanan pengurusan adminitrasi ke tingkat kecamatan. Hal tersebut guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan terutama dalam hal usaha. Pelayanan adminitrasi kecamatan (PATEN) ini sebagai langkah pemerintah untuk mendekatakan proses perizinan yang seringkali menjadi kendala lantaran pengurusannya dilakukan di tingkat Kabupaten. Jadi pelayanannya lebih cepat karena hanya sampai di tingkat kecamatan saja, tidak perlu sampai ke kabupaten.

Adapun pelayanan adminitrasi yang diampu Pemerintah Kecamatan (Pemcam) antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Meski demikian, tidak semua pengurusan adminitrasi diserahkan ke pencam. Untuk IMB yang bisa dilayani oleh pencam hanya tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan bangunan maksimal 100 meter persegi serta tidak bertingkat. Sedangkan untuk HO, hanya diperuntukan bagi jasa rumah makan, toko, kantor skala kecil, salon rias, dan persewaan komputer.

Untuk perizinan di luar itu seperti warnet, spa, toko modern atau berjejaring tetap dilayani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadau (BPMP2T), hal tersebut juga berlaku bagi pengembang. Untuk perizinan skala besar tetap dilayani oleh BPMP2T, karena lebih banyak persyaratan yang harus diurus. Selain itu, pengawasannya juga ketat dibandingkan dengan perizinan yang dilayani pencam.








Info....!!!
Bila anda mencari atau menjual tanah di Sleman Jogja, 
Kami siap membantu

Call/SMS/wa 
08562863962
email: brianmulanto@gmail.com