Izin Mendirikan Bangunan Tetap (Perorangan/Masyarakat)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan.

Dasar Hukum :
  • Perda Nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan
  • Perda No. 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan
  • Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 1994 tentang rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Sleman
  • Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi
  • Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan garis sempadan jalan nasional dan provinsi
  • Kep. Bupati No 90/SK.KDH/2003 tentang penandatangan perizinan
  • Kep. Bupati Nomor 07a/Kep.KDH/A/2004 tentang pemberian sangsi administrasi bagi pelanggaran IMB
  • Bupati Nomor 5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  • IPT untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  1. Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,-
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  3. Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi keci
  4. Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
  5. Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
  6. Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
  7. Melampirkan IMB Sementara
  8. Mengisi Formulir permohonan bermaterai
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY
  10. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
  11. Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
  12. Surat keterangan tanah/sertifikat

   
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  • Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet
  • Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
  • Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
  • Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
  • IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB
  • IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin

lama pemrosesan 30 hari    





Info....!!!
Bila anda mencari atau menjual tanah di Sleman Jogja, 
Kami siap membantu

Call/SMS/wa 
08562863962
email: brianmulanto@gmail.com