Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan.
Dasar Hukum :
Dasar Hukum :
- Perda Nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan
- Perda No. 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan
- Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 1994 tentang rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Sleman
- Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi
- Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan garis sempadan jalan nasional dan provinsi
- Kep. Bupati No 90/SK.KDH/2003 tentang penandatangan perizinan
- Kep. Bupati Nomor 07a/Kep.KDH/A/2004 tentang pemberian sangsi administrasi bagi pelanggaran IMB
- Bupati Nomor 5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- IPT untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,-
- Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
- Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi keci
- Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
- Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
- Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
- Melampirkan IMB Sementara
- Mengisi Formulir permohonan bermaterai
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
- Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
- Surat keterangan tanah/sertifikat
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
- Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet
- Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
- Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
- Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
- IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB
- IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin
lama pemrosesan 30 hari
Info....!!!
Bila anda mencari atau menjual tanah di Sleman Jogja,
Kami siap membantu
Kami siap membantu
Call/SMS/wa
08562863962
email: brianmulanto@gmail.com